1.Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjad beberapa jenis sebagai berikut:
a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internettentang suatu hal yang tidak benar, tidak
etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email, Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini,
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet,
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi
ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar