Kamis, 12 Juni 2014

Jenis - jenis cyber crime

1.Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime 
dapat digolongkan menjad beberapa jenis sebagai berikut:

a.Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau 
menyusup ke dalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak 
sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik 
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port 
merupakan contoh kejahatan ini.

b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau

informasi ke internettentang suatu hal yang tidak benar, tidak 
etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email, Sering

kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini, 
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada 

dokumen-dokumen penting yang ada di internet, 
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi 
ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan 

internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan 
memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion 
merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, 
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program 
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan 
internet.

f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang 

denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan 
dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang 
ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu 
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu 
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.



g.Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor 

kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi 
perdagangan di internet.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar